Akademik

Status Mahasiswa

1.    Administrasi

Admisi adalah pemberian status mahasiswa kepada orang yang hendak menempuh perkuliahan. Admisi dapat terjadi karena :

a.    Penerimaan Mahasiswa Baru
Prosedur administrasinya adalah sebagai berikut :
1.    Menyediakan Formulir Pendaftaran tes seleksi;
2.    Melayani pendaftar peserta tes seleksi, dan menyerahkan kartu tanda peserta;
3.    Menyelenggarakan tes seleksi;
4.    Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan, psikotes dan wawancara;
5.    Menetapkan dan mengumumkan hasil evaluasi tes seleksi;
6.    Melayani registrasi mahasiswa baru sesuai dengan prosedur registrasi mahasiswa lama;
7.    Mengikuti Orientasi dan menjalani Proses Belajar Mengajar;

b.    Perpindahan Mahasiswa dari/ke Perguruan Tinggi lain.
       Prosedur administrasinya sebagai berikut:
  1. Mahasiswa yang bersangkutan membuat surat permohonan pindah kepada Diektur c.q. Pembantu Direktur I Bidang Akademik dengan ditandatangani oleh orang tua/wali mahasiswa.
  2. Adminisitrasi perpindahan akan diproses jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telah menyelesaikan administrasi keuangan (bebas tunggakan)
  3. Tidak memiliki nilai T (nilai tunda) karena ada kewajiban akademik yang diabaikan pada mata   kuliah-mata kuliah yang telah ditempuh
  4. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Bagian Administrasi Akademik akan memberikan format Berita Acara Mutasi Mahasiswa yang harus diisi oleh mahasiswa yang bersangkutan
  5. Mahasiswa dapat mengambil Surat Keterangan Pindah dan Transkrip Akademik/Kartu Hasil Studi dari Bagian Administrasi Akademik

2.    Registrasi Administratif

Registrasi Administratif adalah kegiatan pendaftaran ulang mahasiswa pada setiap awal tahun akademik untuk mendapatkan status terdaftar sebagai mahasiswa.
Prosedurnya adalah sebagai berikut :
  1. Menunjukkan bukti lunas biaya studi/SPP tahun akademik sebelumnya, untuk memperoleh formulir registrasi di Program Studi masing-masing.
  2. Mengisi formulir registrasi dan menyerahkannya kepada Bagian Administrasi
  3. Bila mahasiswa belum melakukan registrasi sampai perkuliahan semester baru telah berlangsung selama tiga minggu, maka dianggap mengundurkan diri.

3.    Berhenti Studi Sementara (BSS) atau Cuti Akademik

Berhenti Studi Sementara adalah keadaan dimana seorang mahasiswa tidak dapat melanjutkan studi untuk kurun waktu tertentu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan diizinkan oleh lembaga.
Ada beberapa ketentuan mengenai Berhenti Studi Sementara ini, misalnya :
  • BSS tidak boleh lebih dari 4 (empat) semester berturut-turut.
  • Masa BSS tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi dan evaluasi studi.
  • BSS dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut, kecuali ada alasan kuat dan tidak dapat dihindarkan (misal : sakit berat).
  • Permohonan BSS dari seorang mahasiswa dilakukan sebelum masa berakhirnya pengisian KPRS (Kartu Perubahan Rencana Studi).
  • Membayar uang kuliah/biaya studi selama masa BSS.

Untuk mengajukan Berhenti Studi Sementara, mahasiswa harus mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan, yaitu :
a.    Mahasiswa mengajukan BSS kepada BAAK dengan mengisi formulir BSS dengan dilampiri :
       1.    Foto kopi tanda lunas biaya studi tahun akademik sebelumnya.
       2.    Surat keterangan bebas peminjaman buku, alat laboratorium dll.
b.    BAAK menerbitkan Surat Izin BSS untuk mahasiswa yang bersangkutan 

4.    Berhenti Studi Tetap (BST)

Berhenti Studi Tetap adalah keadaan dimana seseorang mahasiswa tidak meneruskan studinya untuk waktu seterusnya, karena alasan-alasan :
a.    Mengundurkan diri karena pindah ke Perguruan Tinggi lain.
b.    Mengundurkan diri karena akan bekerja atau alasan-alasan lain.
c.    Dikeluarkan dari Program Studi tersebut karena alasan tidak mencapai syarat batas waktu studi/evaluasi studi atau pelanggaran terhadap tata tertibnya.

Prosedur Berhenti Studi Tetap (BST) karena mengundurkan diri adalah sebagai berikut
a.    Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Berhenti Studi Tetap dengan alasannya kepada BAAK dengan tembusan kepada Ketua Program Studinya serta diketahui oleh Penasehat Akademikya.
b.    Surat permohonan dilampiri keterangan tentang lunas biaya studi (SPP) yang menjadi tanggungannya, bebas pinjaman buku, alat-alat laboratorium, dst.
c.    BAAK menerbitkan Surat Keterangan Diri Mahasiswa dan Daftar Hasil Studi Kumulatip (Transkrip) yang bersangkutan dengan diketahui oleh Ketua Program Studi.

Prosedur Berhenti Studi Tetap karena dikeluarkan oleh lembaga adalah sebagai berikut:
  1. Ketua Program Studi menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian mahasiswa yang bersangkutan, karena alasan-alasan akademik atau administratif lainnya.
  2. Terhadap mahasiswa yang dikeluarkan tersebut dapat diberikan transkrip (Daftar Hasil Studi Kumulatif) tetapi tidak diberi surat keterangan. 

5.    Penyusunan Rencana Studi

  1. Setelah mahasiswa menyelesaikan keuangan dan registrasi pada semester berjalan dari Bagian Akademik, langsung menghubungi Program Studi untuk meminta Kartu Rencana Studi (KRS).
  2. Setelah mahasiswa memperoleh KRS, segera berkonsultasi dengan Dosen wali /Pembimbing akademik masing-masing untuk menentukan beban studi (jumlah SKS) dan matakuliah yang akan ditempuh.

Pengambilan kredit maksimum ditentukan oleh IPK semester sebelumnya dengan pedoman sebagai berikut :

IPK    Jumlah SKS maksimal yang dapat diambil    Keterangan      
≥ 3,00            24 SKS    Kelompok amat baik      
2,50 – 2,99    21 SKS    Kelompok baik      
2,00 – 2,49    18 SKS    Kelompok cukup baik      
1,50 – 1,50    15 SKS    Kelompok kurang      
<1,50             12 SKS    Kelompok gagal   

c.    Setelah jumlah SKS disetujui, kemudian ditandatangani oleh Mahasiswa dan Dosen Wali.
d.    KRS yang telah ditandatangani mahasiswa dan dosen wali, divalidasi oleh Kepala Bagian Akademik.
e.    KRS yang telah disahkan oleh Kepala Bagian Akademik (ditandatangani dan distempel), diterima kembali oleh mahasiswa sebanyak rangkap empat :
·    Satu rangkap disampaikan kepada Kepala Bagian Akademik (warna biru)
·    Satu rangkap disampaikan kepada Dosen Wali (warna kuning)
·    Satu rangkap untuk Mahasiswa (warna putih).
·    Satu rangkap untuk Program Studi (warna hijau).
Setelah proses tersebut selesai, mahasiwa sudah berhak mengikuti kegiatan akademik.

f.    Perubahan rencana studi pada KRS yang telah diproses hanya dapat dilakukan dengan PKRS dalam kurun waktu 2 (dua) minggu (sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan). Adapun tata cara perubahan kartu rencana studi sama dengan tata cara KRS.

6.    Perwalian

1)    Pengertian
Dalam penerapan SKS, proses belajar mengajar relatif lebih padat dan ketat. Dalam pencapaian tujuan studi, seorang mahasiswa dituntut untuk merencanakan sendiri mata kuliah pada semester yang akan ditempuh dan rencana studi tahunan sesuai dengan keinginannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan. Untuk itu sejak awal studi seorang mahasiswa, setiap program studi akan membimbing dengan menunjuk seorang Pembimbing Akademik yang selanjutnya bertugas sebagai Pembimbing Akademik hingga akhir masa studi. Pembimbing Akademik dapat digantikan oleh orang lain, karena alasan-alasan yang dapat diterima secara edukatif.

2)    Tujuan

Tujuan Pembimbing Akademik melalui seorang Dosen yang ditunjuk adalah:
a)    Membimbing mahasiswa agar dapat mandiri dalam proses belajar mengajar, sehingga terbentuk jati diri mahasiswa yang mandiri;
b)    Menunjang dan memperlancar proses belajar mengajar di perguruan tinggi;
c)    Mengembangkan diferensi keahlian yang sesuai dengan minat bakat dan kemampuan mahasiswa;
d)    Memantau perkembangan proses belajar mengajar mahasiswa;
e)    Membimbing mahasiswa dalam proses belajar mengajar agar berhasil dalam studinya.

3)    Tugas
a)    Menyimpan semua data akademik lengkap mahasiswa bimbingannya;
b)    Memiliki dan memahami semua peraturan akademik yang menyangkut  mahasiswa;
c)    Menginformasikan peraturan yang wajib diketahui oleh mahasiswa kepada mahasiswa bimbingannya, terutama yang menyangkut sanksi-sanksi pendidikan;
d)    Menyusun jadwal pertemuan berkala untuk mengetahui perkembangan dan masalah yang dihadapi mahasiswanya;
e)    Memberi kesempatan kepada mahasiswa bimbingannya untuk membicarakan masalah akademik dan non-akademik yang dialaminya;
f)    Mengusahakan agar setiap mahasiswa yang berada di bawah tanggung jawabnya memperoleh pengarahan yang tepat dalam menyusun program serta beban belajar dan memilih mata-kuliah/program kekhususan yang akan diambil;
g)    Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk membicarakan masalah yang dihadapi, khususnya masalah akademik;
h)    Membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik;
i)    Menentukan jadwal konsultasi;
j)    Mengelola data pembimbingan;
k)    Mengawasi tugas pembimbingan;
l)    Mendaftarkan tugas skripsi dan dosen pembimbing skripsi;
m)    Mendaftarkan tugas program lapangan.

Satuan-satuan kerja yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan pembimbingan (PA, PPL,/PKL/KKL/magang/Skripsi/TA) selain mahasiswa adalah:
a)    Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK);
b)    Pembantu Ketua I untuk masalah kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan;
c)    Pembantu Ketua II, berhubungan dengan masalah keuangan;
d)    Jurusan;
e)    Dosen Pembimbing Akademik;
f)    Dosen Pembimbing Skripsi;
g)    Dosen Pembimbing Program Lapangan.

4)    Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pembimbing Akademik
Diangkat berdasarkan keputusan Ketua;
Menguasai proses belajar mengajar berdasarkan Sistem Kredit Semester;
Memahami seluk beluk bidang ilmu yang dikembangkan oleh Program Studi;
Mengetahui komposisi kurikulum yang dibina oleh Program Studi yang ada di Akademi Kebidanan Budi Mulia Medan

Dosen tetap;
Bila tidak mencukupi dapat ditunjuk dosen tidak tetap;
Memiliki integritas pribadi dan tanggung jawab yang baik sebagai pembimbing;
Mampu menjaga kerahasiaan hasil konsultasi mahasiswa;
Mampu menyediakan waktu untuk konsultasi mahasiswa bimbingannya;
Penentuan jumlah mahasiswa bimbingan untuk masing-masing Pembimbing Akademik akan ditentukan oleh masing-masing  Program Studi, rasio minimal 1:20.

Tata Tertib


1.    TENAGA AKADEMIK DAN ADMINISTRASI

1.    Wajib menjunjung tinggi nama baik civitas akademika dan almamater Akbid budi Mulia Medan
2.    Wajib memelihara ketentraman, kesopanan, ketertiban dan kebersihan sarana/ prasarana kampus.
3.    Wajib memenuhi dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.    Tidak membocorkan atau berusaha untuk membocorkan hal-hal yang seharusnya  dirahasiakan.
5.    Melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan dan wajib hadir di ruang / lokasi yang telah ditentukan.
6.    Menjalankan setiap pedoman atau peraturan dari setiap kegiatan yang ditentukan.
7.    Menyusun rencana kuliah dan materi kuliah dengan baik sesuai dengan tuntutan sistem kredit
8.    Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun yang ada kaitannya dengan kemudahan dalam    kedudukannya sebagai tenaga akademik dan administrasi.

2.    MAHASISWA

1.    Hadir tepat waktu dalam setiap kegiatan akademik
2.    Menonaktifkan segala bentuk alat komunikasi saat berlangsungnya kegiatan perkuliahan
3.    Memulai perkuliahan dengan pembacaan doa dan Asma’ul Husna
4.    Bagi mahasiswa muslim menghentikan semua aktivitas dan mengikuti sholat berjamaah saat tiba waktu sholat
5.    Tidak menimbulkan kegaduhan saat sholat berjamaah berlangsung
6.    Mengenakan seragam putih biru saat kuliah tatap muka di kelas  dan mengenakan sepatu tertutup
7.    Senantiasa berpakaian rapi, tidak bersandal dan berkaos oblong selama di lingkungan kampus
8.    Bagi wanita bermake-up secara wajar dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan
9.    Tidak menggunakan cat rambut
10.   Wanita berambut panjang mengikat/menyanggul rambutnya dengan rapi
12.    Menjaga sikap dan perilaku dalam bergaul dengan lawan jenis
13.    Tidak merokok di lingkungan kampus

Sanksi Akademik


Sanksi Akademik diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :
  • 1)    Melanggar tata tertib
    Sanksi :
    a. Teguran
    b. Peringatan Lisan / Tulisan
    c. Dikeluarkan dari ruang kuliah / ujian
  • 2)    Menghasut atau menimbulkan keresahan di lingkungan Kampus
    Sanksi :
    a. Teguran
    b. Peringatan Lisan / Tulisan
    c. Pemutusan Studi
  • 3)    Mencemarkan nama baik Akademi Kebidanan Budi Mulia Medan
    Sanksi :
    a. Teguran
    b. Peringatan Lisan / Tulisan
    c. Pemutusan Studi
  • 4)    Tidak melakukan Registrasi Ulang dan tidak mengajukan permohonan Cuti Akademik :
    Sanksi : Dianggap sebagai mahasiswa non aktif dan tidak diberikan pelayanan akademik dalam semester yang sedang berjalan.
  • 5)    Tidak melakukan Registrasi Ulang berturut-turut selama 2 (dua) semester :
    Sanksi : Dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Akbid Budi Mulia Medan
  • 6)    Memalsukan dokumen-dokumen resmi yang dimiliki oleh Akbid budi Mulia Medan
    Sanksi : Pemutusan Studi
    7)    Terbukti melakukan tindakan / perbuatan asusila dan atau kriminal.
    Sanksi : Pemutusan Studi

Evaluasi Per Mata Kuliah

1.    Evaluasi Kehadiran
Pada setiap kegiatan kuliah dilakukan absensi. Jumlah kehadiran yang disyaratkan adalah minimal 75% dari setiap perkuliahan dalam waktu satu semester. Dosen wajib melaksanakan absensi kepada mahasiswa setiap kali ada pertemuan tatap muka (kuliah) dan diserahkan ke sekretariat program studi. Dosen berhak mengumumkan nama-nama mahasiswa yang tidak diperkenankan ujian karena kehadirannya kurang dari 80% dari jumlah kuliah selama satu semester.

2.    Evaluasi Tugas
Selama masa belajar mengajar, dosen dapat memberikan beberapa tugas kepada mahasiswa. Keaktifan mahasiswa selama kegiatan tersebut akan diberikan Nilai Tugas (NT)

3.    Evaluasi Tengah Semester (UTS)
UTS dilaksanakan oleh dosen satu kali dalam semester untuk mengukur daya tangkap mahasiswa setelah mengikuti sebagian dari program perkuliahan untuk satu mata kuliah. Materi ujian meliputi materi mata kuliah yang sudah disampaikan. UTS dilaksanakan pada minggu kedelapan.

4.    Evaluasi Akhir Semester (UAS)
Ujian dilaksanakan oleh dosen pada akhir semester sesudah minggu persiapan ujian selama satu minggu. Ujian akhir semester terjadwal serta terlihat dalam jadwal kegiatan akademik yang diselenggarakan oleh Program Studi.

5.    Evaluasi untuk Praktikum, Praktek Klinik dan Kerja Praktek
Nilai untuk praktikum, praktek klinik dan kerja praktek diatur tersendiri.

6.    Ujian remedial dilaksanakan dengan ketetapan sebagai berikut :
-    Jika peserta lebih dari 20 orang maka sebelum ujian remedial, akan dilaksanakan pengayaan terlebih dahulu sebanyak 3 x 100 menit setiap mata kuliah. Materi pengayaan ditentukan oleh dosen yang bersangkutan, disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa.
-    Jika peserta kurang dari 20 orang, maka wajib mengikuti ujian ulang bersama-sama dengan adik tingkatnya pada tahun akademik berikutnya.

Tata Nilai
Nilai Akhir Semester (NAS) merupakan hasil gabungan dari ketiga evaluasi yaitu tugas, UTS dan UAS dengan perhitungan sebagai berikut:
Kehadiran 5%
UTS 35%
UAS 50%
Tugas 10%
NAS 100%
Cat : Jika materi UTS seimbang dengan materi UAS, maka persentase nilainya harus sama.

Lambang Nilai
Nilai Numerik Bobot Arti
A 79-100 4 Sangat Baik
B 68-78,99 3 Baik
C 56-67,99 2 Cukup
D 41-55,99 1 Kurang
E <41 0 Gagal / Tidak lulus
- - - Tidak Hadir
Apabila setelah ujian mahasiswa memperoleh nilai E untuk Nilai Akhir Semester (NAS), maka mata kuliah tersebut harus diulang kembali dengan mengikuti seluruh program belajar mengajar (kuliah, tugas, UTS dan UAS) pada kesempatan berikutnya.

Nilai yang ditunda karena belum lengkap hanya berlaku 2 (dua) minggu, setelah itu dianggap E.

Seluruh nilai-nilai akhir semester yang dicapai mahasiswa dari semua program studi dalam setiap semester dicek oleh Kepala Bagian Akademik dan akan dikeluarkan Kartu Hasil Studi (KHS). Dari form ini didapatkan Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).


Kegiatan Belajar Mengajar

1.    Berdasarkan kalender akademik yang ditetapkan oleh Pendidikan. membuat jadwal kuliah, jadwal UTS dan UAS.

2.    Sebelum memulai mengajar, setiap dosen diwajibkan menyerahkan:
a.    Surat pernyataan kesediaan mengajar
b.    Daftar riwayat hidup
c.    Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir sampai pendidikan terakhir (S1, S2, S3)
d.    Fotocopy sertifikat seminar atau pelatihan atau training atau sejenisnya selama lima tahun terakhir
e.    SAP / AP
f.    Hand-out / Modul

3.    Setiap mata kuliah dibuat Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang memuat antara lain:
a.    Tujuan Perkuliahan (sesuai dengan visi, misi Program Studi Akademi Kebidanan Budi Mulia Medan
b.    Pokok bahasan / subpokok bahasan
c.    Perkiraan alokasi waktu untuk setiap pokok bahasan
d.    Buku sumber yang digunakan
SAP dikomunikasikan kepada mahasiswa pada minggu pertama perkuliahan, agar mahasiswa dapat mengantisipasi dan mempersiapkan diri menghadapi perkuliahan. Diharapkan melalui SAP ini dosen dapat melaksanakan perkuliahan dengan lebih terarah, sistematis, efektif dan efisien.  Selain SAP, dosen juga menginformasikan mengenai system penilaian yang mencakup tugas, nilai UTS-UAS, adanya kuis atau tidak

4.    Pemantauan perkuliahan secara berkesinambungan melalui pengecekan daftar hadir mahasiswa dan dosen serta agenda mengajar dilakukan oleh program studi dan dilaporkan kepada Kepala Bagian Akademik dengan diketahui oleh Pudir I

5.    Perkuliahan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah dosen atau di tempat lain, kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari ketua Yayasan Winda Nauli Medan

6.    Kegiatan tatap muka dilaksanakan sekurang-kurangnya 12 kali dan sebanyak-banyaknya 16 kali dari seluruh kesempatan perkuliahan yang ada

7.    Jika dosen berhalangan hadir, maka dosen tersebut berkewajiban menggantikan kuliahnya pada kesempatan lain atau diisi oleh dosen lain yang ditunjuk dan memberitahukan ketidakhadirannya kepada sekretariat program studi serta kepada mahasiswa.

8.    Jika dosen belum hadir lebih dari 15 menit tanpa pemberitahuan, maka kegiatan perkuliahan menjadi tanggung jawab program studi

9.    Dosen dapat memanfaatkan sarana multi media berupa OHP, LCD atau CCTV dengan mengkoordinasikan terlebih dahulu sebelum hari perkuliahan ke program studi.

10.    Nilai ujian harus sudah masuk satu minggu setelah diselenggarakannya ujian akhir semester dan harus ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan.